taganapelalawan.com (03/01/2015). Kementerian Perhubungan memutuskan membekukan izin rute
penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura. Namun, Kemenhub mengklaim
pembekuan ini dilakukan bukan karena kecelakaan yang terjadi pada
pesawat AirAsia QZ8501 di Selat Karimata, 28 Desember lalu. Plt Direktur
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo
menegaskan, pembekuan izin rute ini murni disebabkan adanya pelanggaran
yang dilakukan maskapai tersebut.
"Ini tidak terkait persoalan kecelakaan ini, tapi kami melakukan pembekuan karena adanya pelanggaran izin," kata Djoko dalam Breaking News di Metro TV, di Jakarta, Sabtu (3/1/2014).
Pembekuan ini, kata dia, dilakukan hingga proses investigasi dan evaluasi penyebab terjadinya pelanggaran izin rute maskapai AirAsia menemui titik terang.
Dalam investigasi dan evaluasi ini, Kemenhub akan melibatkan semua unsur yang terkait dengan izin penerbangan maskapai AirAsia, seperti Ankasa Pura I, Otoritas Bandara Juanda, Air Traffic Controller (ATC) dan maskapai.
"Kami sedang melakukan investigasi di mana letak kesalahan ini, kalau kesalahan ada di pihak Bandara kita akan mengeluarkan surat (sanksi)," kata dia.
"Ini tidak terkait persoalan kecelakaan ini, tapi kami melakukan pembekuan karena adanya pelanggaran izin," kata Djoko dalam Breaking News di Metro TV, di Jakarta, Sabtu (3/1/2014).
Pembekuan ini, kata dia, dilakukan hingga proses investigasi dan evaluasi penyebab terjadinya pelanggaran izin rute maskapai AirAsia menemui titik terang.
Dalam investigasi dan evaluasi ini, Kemenhub akan melibatkan semua unsur yang terkait dengan izin penerbangan maskapai AirAsia, seperti Ankasa Pura I, Otoritas Bandara Juanda, Air Traffic Controller (ATC) dan maskapai.
"Kami sedang melakukan investigasi di mana letak kesalahan ini, kalau kesalahan ada di pihak Bandara kita akan mengeluarkan surat (sanksi)," kata dia.
sumber : metrotvnews.com