taganapelalawan.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.
Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan virus COVID-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin.
Kriteria daerah yang diberlakukan pembatasan diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif dibawah rata-rata nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Kegiatan pembatasan ini dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan. Gubernur yang akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan.
Pembatasan meliputi tempat kerja 75% WFH, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring, kebutuhan pokok masyarakat beroperasi 100% dengan jam operasional dan kapasitas diatur, pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, tempat makan maksimal 25%, kegiatan konstruksi beroperasi 100%, tempat ibadah 50%, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, jam operasional moda transportasi diatur.
Selama 2 minggu masa pembatasan diberlakukan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara ketat setiap mobilitas masyarakat serta peningkatan operaisonal yustisi dalam rangka penegakan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
pembatasan sosial, social distancing, covid-19, cegah covid-19
--- tagana pelalawan ---