taganapelalawan.com (07/01/2015). Upah buruh tersendah atau biasa di kenal dengan UMK di Kabupaten Pelalawan tahun ini sejumlah Rp 1.952.000. Dinas Tenga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan telah mengajukan usulan UMK tersebut ke Gubernur Riau beberapa waktu yang lalu.
Seperti diungkapakan oleh Kapala Dinas Tenga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Nasri Fiesda Eli, M.S.i kepada taganapelalawan.com "Kita sudah menyerahkan berkas UMK ke Gubernur Riau, dan saat ini kita tunggu saja Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tersebut sebagai legalitas yang sah" Ungkapnya.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah
sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja
rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja
dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan
cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam
melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini
sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada
Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja
maupun pengusaha di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
- Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
- Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja