INI DIA ! YANG TAK WAJIB MENDAPATKAN VAKSIN COVID 19

taganapelalawan.com - berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Kesehatan RI tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ada sejumlah kelompok orang yang tidak boleh divaksin COVID-19. Di antaranya sebagai berikut.
  • Terkonfirmasi COVID-19
  • Ibu hamil dan menyusui
  • Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  • Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  • Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
  • Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  • Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
  • Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  • Mengidap penyakit diabetes melitus
  • Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
  • Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.
"Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah disebutkan dalam format skrining," jelas petunjuk teknis tersebut.

tagana pelalawan, tagana siap divaksin, taruna siaga bencana,  vaksin covid 19, kabupaten pelalawan

--- Tagana Pelalawan ---
close